KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
jpnn.com - JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Rafael Alun tersebut.
"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1).
Ali menerangkan upaya banding diajukan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU.
"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," ungkap Ali Fikri.
Seperti diketahui, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jakarta, Senin (8/1).
Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider tiga tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Suparman.
Tim Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Rafael Alun Trisambodo.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati